STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI UPT PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH KOTA KEDIRI

PEMERINTAH KOTA KEDIRI

DINAS KESEHATAN

UPT PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH

 

 
   

Jl. Raya Ngletih Bawang No. 34, Kec. Pesantren ???? (0354) 695643 Kode Pos 64137 Email: pusk.ngletih.kota.kediri@gmail.com

 

 

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH KOTA KEDIRI

 

NOMOR 015/SK/419.108.8/I/2021

 

TENTANG

 

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

DI UPT PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH KOTA KEDIRI

 

KEPALA UPT PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH KOTA KEDIRI,

 

Menimbang    :   a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelanggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaran pemerintah yang baik, dan guna mewujudkan pelayanan prima kepada penggunaan jasa pelayanan, setiap penyelenggaraan pelayanan publik wajib menetapkan tim penyusun standar operasional prosedur;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan tim penyusun standar operasional prosedur pada UPT Puskesmas Kediri;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala UPT Puskesmas Perawatan Ngletih.

Mengingat            : 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Derah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur, jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah istimewa Yogyakarta ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, tambahan Lembaran Negara Republik
 

Indonesia Nomor 3851);

  1. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874);
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008;
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5038);
  4. Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Kesehatan:
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2012 nomor 215);
  6. Peraturan Walikota Kediri Nomor 6 tahun 2016 tentang Standar Minimal Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Kediri.
  7. Peraturan Walikota Kediri Nomor 30 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan di unit Pusat Kesehatan masyarakat di Kota Kediri.

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan     : KEPUTUSAN KEPALA UPT   PUSKESMAS   PERAWATAN NGLETIH TENTANG STANDART PELAYANAN PUBLIK PADA  UPT PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH KOTA KEDIRI.

KESATU            : Menetapkan Standar Pelayanan Publik pada UPT Puskesmas Perawatan Ngletih sebagaimana terdapat dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA           : a. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;

                              b. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam   Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

   Ditetapkan di Kediri

   Pada tanggal 25 Januari 2021

                                                                                 KEPALA UPT PUSKESMAS          PERAWATAN NGLETIH KEDIRI

  

 

 

  ENDIANI ROOSIWARDHANI

 

 

 

 

 

 

                                                             LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA

                                                             NOMOR 015/SK/419.108.8/I/2021

TENTANG STANDAR PELAYANAN                                                                           PUBLIK DI UPT PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

DI UPT PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH

 

  1. Standar Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa:

  1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (pasienbaru);
  2. Kartu Identitas Berobat (pasien lama);
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki).

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien Baru
    1. Pasien datang;
    2. Pasien mengambil nomor dari mesin antrian;
    3. Pasien dipanggil dengan mesin pemanggil sesuai nomor antrian;
    4. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan kesehatan (jika ada) untuk mendapat nomor CM dan KIB ( kartu identitas berobat ) dan jika pasien sudah melakukan pendaftaran lewat “SI PONI PUTIH “ ( Sistem Pendaftaran On Line Puskesmas Ngletih ) maka pasien bisa lebih dahulu mendapatkan panggilan dan pasien memilih unit layanan yang    dituju; dan Pasien menunggu panggilan unit layanan yang dituju;

b. PasienLama

    1. Pasien datang;
    2. Pasien mengambil nomor dari mesin antrian atau lewat si poni putih.
    3. Pasien     dipanggil     dengan     mesin
 

 

 

            pemanggil sesuai nomor antrian;

  1. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas dan menunjukkan Kartu Identitas Berobat (KIB);
  2. Pasien memilih unit layanan yang dituju;
  3. Pasien menunggu panggilan unit layanan yang dituju.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

Pasien Baru   : 8 menit

Pasien Lama  : 5 menit

4

Biaya / tarif

  1. Pasien Umum :

Retribusi pelayanan rekam medis dan kartu pasien Rp. 10.000,-

  1. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan,

biaya ditanggung penjamin

5

Produk Pelayanan

  1. Pendaftaran Pasien;bisa melalui pendaftaran on line “ SI PONI PUTIH “ di Nomor Hotline 082131950274
  2. Pelayanan Rekam Medis pasien.

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Setiap unit disediakan kotak kritik dan saran, setiap hari akan direkap oleh petugas dan ditindaklanjuti oleh tim survey kepuasan Puskesmas Ngletih;
  2. Melalui media social WA dan SMS ke

085648963363.

7

Jam Pelayanan Pendaftaran

Senin – Kamis : 07.30 – 11.30 WIB Jumat                 : 07.00 – 09.30 WIB

Sabtu                  : Pelayanan luar gedung

 

  1. Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

Tersedianya Rekam Medis Pasien

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas      memastikan                    identitas pasien berdasarkan rekammedis
  3. Petugas melakukananamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan /
 

 

 

tindakan sesuai prosedur

  1. Petugas menentukan diagnosis
  2. Petugas memberikan terapi / tindak lanjut yang sesuai.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

Sesuai Kasus

4

Biaya / tarif

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kediri No.30 tahun 2020 Tentang tarif pelayanan di puskesmas;
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN;
  3. Pasien Jamkesta : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kediri No. 3 tahun

2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.

5

Produk Pelayanan

Konsultasi     Dokter,     Pemeriksaan     Medis, Tindakan    Medis,     Surat     Rujukan,    Surat

Keterangan Kesehatan.

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. SMS dan WA ke Nomor 085648963363
  2. Secara tertulis melalui:
    1. Kotak saran
    2. Umpan balik kegiatan masyaraakat

7

Jam Pelayanan

Senin – Kamis : 08.00 – 14.30 WIB

Jumat                : 08.00 – 11.30 WIB

 

 

  1. Standar Pelayanan KIA-KB

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien;
  2. Buku KIA/KMS.

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian;
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis;
  3. Petugas melakukan anmnesa;
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign;
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur;
  6. Petugas melakukan kolaborasi dengan
 

 

 

dokter, laboratorium, konsultasi gizi, dan

kesehatan gilut untuk kasus yang perlu tindak lanjut.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

Sesuai Kasus

4

Biaya / tarif

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kediri No.30 tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Puskesmas;
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN;
  3. Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kediri No.3 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Puskesmas;
  4. Pasien Subsidi : Sesuai dengan Peraturan Daerah   Kota   Kediri   No.30   tahun   2020

Tentang Tarif Layanan Puskesmas.

5

Produk Pelayanan

Pelayanan     KIA,      KB,      Imunisasi      dan

Kesehatan Reproduksi, Pelayanan catin.

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Setiap unit disediakan kotak kritik dan saran, setiap hari akan direkap oleh petugas dan ditindaklanjuti oleh tim survey kepuasan Puskesmas Ngletih.
  2. Melalui media social WA dan SMS ke

085648963363.

7

Jam Pelayanan

Senin – Kamis : 08.00 – 14.30 WIB Jumat                : 08.00 – 11.00WIB

Sabtu                 : Pelayanan luar gedung

 

  1. Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

 

NO

KOMPONEN

URAIAN