Kedudukan, Tugas Pokok & Fungsi :
- Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana bidang kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
- Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah di bidang kesehatan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
- Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.