Kedudukan, Tugas Pokok & Fungsi :

  1. Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana bidang kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
  2. Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah di bidang kesehatan berdasarkan azas otonomi  dan tugas pembantuan.
  3. Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) mempunyai fungsi:
    • perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
    • penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan;
    • pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan; dan
    • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.