Alur Perijinan Industri Rumah Tangga (P-IRT)
PERSYARATAN PENGURUSAN P-IRT (PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA)
- Pemilik/ penanggng jawab wajib mengikuti penyuluhan Keamanan Pangan ( PKP) YANG DISELENGGARAKAN OLEHJ Dinkes.
- Fotao copy KTP Kota Kediri 2 lembar
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 ukuran 2 lembar.
- Surat keterangan dari kelurahan yang menyebutkan keterangan usaha sesuai dengan alamat tempat produksi
- Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinkes.