Alur Perijinan Industri Rumah Tangga (P-IRT)

PERSYARATAN PENGURUSAN P-IRT (PANGAN  INDUSTRI RUMAH TANGGA)

 

  1. Pemilik/ penanggng jawab wajib mengikuti penyuluhan  Keamanan Pangan  ( PKP) YANG DISELENGGARAKAN OLEHJ Dinkes.
  2.  Fotao copy  KTP  Kota Kediri 2 lembar
  3. Pas foto berwarna ukuran 4×6 ukuran 2 lembar.
  4. Surat keterangan dari kelurahan  yang menyebutkan keterangan  usaha sesuai dengan alamat tempat produksi
  5. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinkes.