1. Profil

Nama Puskesmas : Puskesmas Perawatan Ngletih
No. Kode Puskesmas : 3571 0303
Alamat
Jalan : Jl. Raya Ngletih Bawang No.34
Kecamatan : Pesantren

Kota Kediri

Jawa Timur
Nomor Telepon : 0354-695643

Kode Pos : 64137

Tahun Berdiri : 1970
Tipe Puskesmas : Rawat Inap

PENDAHULUAN
Puskesmas Perawatan Ngletih berdiri tahun 1970, berupa BKIA dengan tenaga 1 orang bidan. Pada tahun 1980 berubah menjadi Puskesmas Pembantu dibawah Puskesmas Pesantren sebagai induknya dengan 4 orang petugas yaitu 1 orang bidan, 1 orang perawat, 1 orang honorer pembantu bidan dan 1 orang penjaga malam.
Pada perkembangannya, karena semakin banyak masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan di wilayah Kecamatan Pesantren bagian timur maka pada tanggal 18 April 2001 Puskesmas Pembantu Ngletih berubah menjadi Puskesmas Induk dengan 3 buah Puskesmas Pembantu yaitu Puskesmas Pembantu Ketami, Puskesmas Pembantu Tempurejo dan Puskesmas Pembantu Bawang.
Pada tanggal 1 September 2001 merupakan sejarah dimulainya Puskesmas Perawatan Ngletih memberikan layanan rawat inap, namun ditutup kembali pada tanggal 1 Desember 2001. Pada tanggal 22 Juli 2003 gedung rawat inap baru dan Unit Gawat Darurat (UGD) diresmikan oleh Walikota Kediri dan membuka layanan rawat inap namun ditutup kembali pada tanggal 1 Januari 2004.

Puskesmas Perawatan Ngletih kembali membuka layanan rawat inap dan kegawat daruratan kepada masyarakat pada bulan April 2004 dan bertahan hingga sekarang.

2. Visi

Visi

"Terwujudnya Masyarakat yang Sehat dan Mandiri dalam Harmoni"

 

 

3. Misi

Misi

  • Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Yang Bermutu, Merata dan Terjangkau
  • Meningkatkan Kesehatan Individu, Keluarga, Masyarakat dan Lingkungannya
  • Mendorong Kemandirian Masyarakat Untuk Hidup Sehat
  • Menjalin Kerjasama Lintas Sektor

4. Motto

 

Motto

"Melayani Dengan Sepenuh Hati"

5. Logo

6. Tata Nilai

Tata Nilai

  • Komitmen
  • Profesionalisme
  • Keterbukaan
  • Disiplin
  • Ramah dan Santun

 

7. Lagu Kebanggaan

Lagu Kebanggaan Puskesmas

Mars UPTD Puskesmas Perawatan Ngletih

Puskesmas Perawatan Ngletih Kota Kediri

Ciptakan hidup sehat mandiri

Senyum, sapa, santun tutur kata 

Memberikan Pelayanan berkualitas

 

Dengan sepenuh hati

Siap tuk melayani

Itulah motto puskesmas kami

Hidup sehat mandiri

Dilatih sejak dini

Bermutu, terjangkau dan merata

 

Lintas sektor jalin kerjasama

Berjuang melayani sesama

Inilah puskesmas Ngletih

Kebanggaan Kediri

2x

 

 

Inovasi Puskesmas

Kami karyawan Puskesmas Ngletih Kota Kediri

Siap berbagi tingkatkan mutu pelayanan kami

Kami bersama berkarya jalankan tugas mulia

Pelayanan, Pelayanan kami, ciptakan inovasi unggulan dari kami

 

Beragam motivasi dari kami

Tanpa henti terus berprestasi

Dengan sepenuh hati tuk mewujudkan sehat mandiri

 

 

8. Puskesmas Perawatan Ngletih on Instagram

puskesmas_perawatan_ngletih

9. Garda Selamat : KeluarGa ceRDAs berSwamedikasi dEngan aMan dan tepAT

Selamat bergabung Garda Selamat ( KeluarGA ceRDAs berSwamedikasi dEngan AMan dan tepAT) merupakan program inovasi Puskesmas Ngletih yang bertujuan menciptakan kemandirian kesehatan bagi masyarakat. Merangkum semua masalah terkait obat-obatan terutama yang dilakukan untuk upaya swamedikasi Kegiatan yang dilakukan:

  1. Mengedukasi masyarakat bagaimana cara mendapatkan obat secara benar
  2. Membantu masyarakat mengenali dan menggunakan obat secata aman dan tepat
  3. Mendorong masyarakat untuk melakukan penyimpanan obat dengan benar
  4. Mengajak masyarakat untuk waspada efek samping obat dengan secara aktif mendokumentasikan penggunaan obat bagi anggota keluarganya

Dengan program GARDA SELAMAT diharapkan terjadi perubahan perilaku maayarakat dalam penggunaan obat secara aman, tepat dan rasional.

Link YouTube untuk melihat video Garda Selamat

@10. Biaya Tarif

TARIF LAYANAN DI UNIT PELAYANAN TEKNIS

PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

PERWALI NOMOR 30 TAHUN 2O20

 

NO

URAIAN JENIS PELAYANAN

TARIF LAYANAN

(Rp)

1.

PELAYANAN RAWAT JALAN

 

 

  1. Pelayanan Rekam Medik Dan Kartu Pasien

10.000,-

 

  1. Pelayanan Kartu Identitas Pasien Yang Tidak Bawa Kartu / Kartu Hilang

5.000,-

 

  1. Pelayanan Kia Oleh Bidan

5.000,-

 

  1. Pelayanan Kia Oleh Dokter

10.000,-

 

  1. Pemeriksaan Kesehatan Untuk Memenuhi Persyaratan

10.000,-

2.

PELAYANAN PENUNJANG MEDIK

 

 

Pemeriksaan Laboratorium

 

 

  1. Darah Lengkap

40.000,-

 

  1. Hemoglobin

10.000,-

 

  1. Urine Lengkap

40.000,-

 

  1. Albumin

10.000,-

 

  1. Reduksi

5.000,-

 

  1. A, B, O, AB

10.000,-

 

  1. Rhesus

5.000,-

 

  1. Pemeriksaan Dahak

20.000,-

 

  1. Pemeriksaan Gula Darah

15.000,-

 

  1. Kolesterol Total

25.000,-

 

  1. Uric Acid

20.000,-

 

  1. Tes Widal

20.000,-

 

  1. HbsAg

35.000,-

 

  1. Tes Kehamilan

10.000,-

3.

PELAYANAN KESEHATAN IBU ANAK, KELUARGA BERENCANA KESEHATAN REPRODUKSI DAN PONED

 

 

  1. Pemeriksaan DDTK

10.000,-

 

  1. Pemeriksaan ANC Dan PNC

10.000,-

 

  1. Pelayanan Dan Pemeriksaan KB

10.000,-

 

  1. Rawat Luka Vagina (Erosi)

30.000,-

 

  1. Penanganan Efek Samping IUD Dan Implant

20.000,-

 

  1. Pemasangan IUD

125.000,-

 

  1. Pelepasan IUD (Tanpa Penyulit)

100.000,-

 

  1. Pelepasan IUD (Dengan Penyulit)

125.000,-

 

  1. Pemasangan Implant

150.000,-

 

  1. Pelepasan Implan (Tanpa Penyulit)

125.000,-

 

  1. Pelepasan Impan (Dengan Penyulit)

150.000,-

 

  1. Suntik KB 3 Bulanan

30.000,-

 

  1. Pengambilan Sediaan Pap Smear

125.000,-

 

  1. Konsultasi Dan Pemeriksaan Fisik Calon Pengantin

20.000,-

 

  • Pemeriksaan IMS

50.000,-

4.

PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT

 

 

  1. Pencabutan Gigi Anak

15.000,-

 

  1. Pencabutan Gigi Biasa

50.000,-

 

  1. Pencabutan Gigi Dengan Komplikasi

60.000,-

 

  1. Tumpatan Sementara

15.000,-

 

  1. Tumpatan Permanen

50.000,-

 

  1. Tumpatan Permanen Dengan Sinar

100.000,-

 

  1. Scaling Pembersihan Karang Gigi Per Rahang

50.000,-

 

  1. Pencabutan Gigi Sulung Dengan Injeksi

20.000,-

 

  1. Pemotongan Akar Gigi / Dekuvitus

15.000,-

5.

PELAYANAN P3K, PENGUJIAN KESEHATAN MEDIKO LEGAL

 

 

  1. Pemeriksaan Haji Tahap I

25.000,-

 

  1. Pemeriksaan Haji Tahap Ii

25.000,-

6.

PELAYANAN FARMASI

 

 

  1. Pelayanan Obat Jadi Per Resep

2.000,-

 

  1. Pelayanan Puyer Per Resep

5.000,-

 

  1. Konsultasi Kefarmasian Oleh Apoteker

5.000,-

 

 

@11. Puskesmas Perawatan Ngletih on Facebook

Puskesmas Perawatan Ngletih

@12. Penghargaan Kemenkes RI Kepada Puskesmas Perawatan Ngletih

 

puskesmas_perawatan_ngletih 

Salah satu penghargaan dari KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA yang diberikan kepada PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH adalah " Sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Telah Melaksanakan Penghapusan Alat Kesehatan Bermerkuri 100% " Tahun 2020

@13. Penghargaan Sebagai Sanitarian/Petugas Kesehatan Lingkungan Puskesmas Terbaik Kabupaten SBS (ODF) 100% Tahun 2019

Foto profil puskesmas_perawatan_ngletih

 

puskesmas_perawatan_ngletih 

Salah satu pencapaian terbaik yang diterima karyawan Puskesmas Perawatan Ngletih adalah Sebagai Sanitarian/Petugas Kesehatan Lingkungan Puskesmas Terbaik Kabupaten SBS (ODF) 100% tahun 2019 oleh TINA SRI WAHYUNINGSIH, S.ST yang diberikan oleh DIREKTUR JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT KEMENTRIAN KESEHATAN RI

 

@14. Penghargaan Oleh Yayasan RedLine Kota Kediri : Sebagai Puskesmas Ramah Komunitas

Foto profil puskesmas_perawatan_ngletih

 

puskesmas_perawatan_ngletih

 Terimakasih atas penghargaan oleh yayasan RedLine Kota Kediri: sebagai puskesmas ramah komunitas. semoga kedepannya tetap terjalin kerjasama yang solid antara Redline dengan layanan......
@yayasanredline
@drendiani
@one_azis
@dinkes_kotakediri
@kecamatanpesantren_kediri

 

 

 

 

@15. e - Lahab: Layanan HIV-AIDS/IMS Bersahabat

 

Foto profil puskesmas_perawatan_ngletih

puskesmas_perawatan_ngletih 

Dunia informasi saat ini seakan tidak bisa terlepas dari teknologi. Penggunaan teknologi oleh masyarakat menjadikan dunia teknologi semakin lama semakin canggih. Komunikasi yang dulunya memerlukan waktu yang lama dalam penyampaiannya, kini dengan teknologi segalanya menjadi sangat cepat dan seakan tanpa jarak.

Media sosial merupakan media online, yaitu media yang hanya ada dengan menggunakan internet dimana para penggunanya bisa menuangkan ide, mengekspresikan diri, dan menggunakan sesuai dengan kebutuhannya. Kehadiran media sosial memberikan kemudahan bagi manusia untuk berkomunikasi dan bersosialisasi.

Kemajuan teknologi membuat hampir semua hal bisa diakses secara digital.
Keuntungan bagi pengguna layanan, bisa mengetahui kondisi kesehatan tanpa perlu keluar mendatangi layanan.

R.ANGGREK, KLINIK VCT, KEDIRI
memberikan kemudahan pengguna layanan, dengan adanya

E - LAHAB
Layanan HIV-AIDS/IMS Bersahabat berbasis Elektronik (Online)

untuk mempermudah pengguna layanqn dalam mendapatkan informasi & konsultasi seputar HIV-AIDS/IMS,

dengan tetap mempertahankan kenyamanan & privasi

Hotline E - LAHAB:
# FB: R.Anggrek, Klinik VCT, Kediri
https://www.facebook.com/KLINIK.VCT.KEDIRI/
# IG: one_azis
https://www.instagram.com/one_azis?r=nametag
# WA: 0857 363 60 363
https://wa.me/message/TMI4LEJTPJNAL1

KONSELING & TEST
GRATIS, PRIVASI TERJAMIN
 

@16. GOWES (Gerakan Observasi Wilayah Sebagai Early Warning Sistem)

 

puskesmas_perawatan_ngletih

 GOWES ( Gerakan Observasi Wilayah Sebagai Early Warning Sistem ) adalah Salah Satu Inovasi Dari Puskesmas Perawatan Ngletih yang bertujuan
1. Untuk Mengobservasi masalah kesehatan yang ada di wilayah Puskesmas Perawatan Ngletih melalui mapping potensi permasalahan kesehatan diwilayah yang meliputi penyakit degeneratif, stunting, orang sakit yang belum tertangani dan masalah kesehatan lain
2. Memberikan Edukasi kepada keluarga yang ada masalah kesehatan agar supaya mau untuk berobat bila ada masalah kesehatan
3. Promotif dan Preventif pada daerah yang beresiko
4. Memberikan Contoh kepada masyarakat untuk beraktivitas fisik(berolahraga)
 

 

 

@17. SUJIWA TeJa (Sehat Untuk Jiwa Dengan Tertangani ODGJ nya)

Foto profil puskesmas_perawatan_ngletih

 

puskesmas_perawatan_ngletih 

Inovasi dari Puskesmas Perawata n Ngletih Salah satunya adalah SUJIWA TeJa (Sehat Untuk Jiwa Dengan Tertangani ODGJ nya) yaitu dengan Posyandu Jiwa dengan dukungan Sebaya ODGJ

@18. SI PONI PUTIH

Foto profil puskesmas_perawatan_ngletih

 

puskesmas_perawatan_ngletih

 Pendaftaran dan Konsultasi ke Puskesmas Ngletih sudah dalam genggaman. Inovasi Puskesmas Ngletih dalam melakukan pendaftaran dan konsultasi online dengan "SI PONI PUTIH" dengan menghubungi kontak person 082131950274

@19. Grebek Waras

Foto profil puskesmas_perawatan_ngletih

 

puskesmas_perawatan_ngletih

 Grebek Waras adalah salah satu inovasi dari Puskesmas Perawatan Ngletih dalam upaya untuk menemukan sejak dini penyakit tidak menular (PTM) pada usia 15-59 tahun sehingga dapat dicegah dan diobati

@20. Alur Penanganan Pengaduan Puskesmas Perawatan Ngletih Kota Kediri

Foto profil puskesmas_perawatan_ngletih

 

puskesmas_perawatan_ngletih 

Alur pengaduan di Puskesmas Perawatan Ngletih bisa melalui SMS/WA (085648963363), Instagram, Facebook, email, telpone (0354) 695843, serta melalui Kotak saran.

 

@21. Pelita Kasih (Pelayanan Online Kesehatan dan Konsultasi Puskesmas Ngletih)

 

puskesmas_perawatan_ngletih 

Salah satu inovasi puskesmas perawatan ngletih saat ini yaitu PELITA KASIH ( Pelayanan Online Kesehatan dan Konsultasi Puskesmas Ngletih) yaitu pelayanan dan konsultasi kesehatan berbasis Telemedicin melalui aplikasi WhatsApp dengan no wa 0812 5205 8668

 

@22. Alur dari Pelayanan Pelita Kasih

Foto profil puskesmas_perawatan_ngletih

 

puskesmas_perawatan_ngletih 

Alur dari Pelayanan PELITA KASIH. Pasien mendaftar melalui SMS/WA dengan menyertakan No RM, Identitas pasien, keluhan apa yang dirasakan - petugas memberi nomer antrian dan jadwal berkunjung - Dokter menganamnesa pasien dan konseling menggunakan media telekomunikasi - petugas menghubungi pasien untuk mengingatkan kembali jadwal mengambil obat - pasien datang sesuai jadwal untuk mengambil obat dan membawa persyaratan yang diperlukan untuk melengkapi pendaftaran

@23. Jamu Pelas (Janji Temu Pelayanan Kesehatan)

Foto profil puskesmas_perawatan_ngletih

 

puskesmas_perawatan_ngletih 

Salah satu Inovasi dari Puskesmas Perawatan Ngletih adalah JaMu Pelas ( Janji Temu Pelayanan Kesehatan) yaitu suatu inovasi dalam pelayanan kesehatan dimana pasien janjian dulu untuk bertemu dengan petugas kesehatan. Pengaturan waktu kedatangan pasien sesuai jadwal yang ditentukan bersama

 

@24. Maklumat Pelayanan di UPTD Puskesmas Perawatan Ngletih

@25. STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI UPT PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH KOTA KEDIRI

PEMERINTAH KOTA KEDIRI

DINAS KESEHATAN

UPT PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH

 

 
   

Jl. Raya Ngletih Bawang No. 34, Kec. Pesantren ???? (0354) 695643 Kode Pos 64137 Email: pusk.ngletih.kota.kediri@gmail.com

 

 

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH KOTA KEDIRI

 

NOMOR 015/SK/419.108.8/I/2021

 

TENTANG

 

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

DI UPT PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH KOTA KEDIRI

 

KEPALA UPT PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH KOTA KEDIRI,

 

Menimbang    :   a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelanggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaran pemerintah yang baik, dan guna mewujudkan pelayanan prima kepada penggunaan jasa pelayanan, setiap penyelenggaraan pelayanan publik wajib menetapkan tim penyusun standar operasional prosedur;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan tim penyusun standar operasional prosedur pada UPT Puskesmas Kediri;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala UPT Puskesmas Perawatan Ngletih.

Mengingat            : 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Derah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur, jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah istimewa Yogyakarta ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, tambahan Lembaran Negara Republik
 

Indonesia Nomor 3851);

  1. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874);
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008;
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5038);
  4. Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Kesehatan:
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2012 nomor 215);
  6. Peraturan Walikota Kediri Nomor 6 tahun 2016 tentang Standar Minimal Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Kediri.
  7. Peraturan Walikota Kediri Nomor 30 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan di unit Pusat Kesehatan masyarakat di Kota Kediri.

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan     : KEPUTUSAN KEPALA UPT   PUSKESMAS   PERAWATAN NGLETIH TENTANG STANDART PELAYANAN PUBLIK PADA  UPT PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH KOTA KEDIRI.

KESATU            : Menetapkan Standar Pelayanan Publik pada UPT Puskesmas Perawatan Ngletih sebagaimana terdapat dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA           : a. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;

                              b. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam   Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

   Ditetapkan di Kediri

   Pada tanggal 25 Januari 2021

                                                                                 KEPALA UPT PUSKESMAS          PERAWATAN NGLETIH KEDIRI

  

 

 

  ENDIANI ROOSIWARDHANI

 

 

 

 

 

 

                                                             LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA

                                                             NOMOR 015/SK/419.108.8/I/2021

TENTANG STANDAR PELAYANAN                                                                           PUBLIK DI UPT PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

DI UPT PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH

 

  1. Standar Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa:

  1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (pasienbaru);
  2. Kartu Identitas Berobat (pasien lama);
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki).

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien Baru
    1. Pasien datang;
    2. Pasien mengambil nomor dari mesin antrian;
    3. Pasien dipanggil dengan mesin pemanggil sesuai nomor antrian;
    4. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan kesehatan (jika ada) untuk mendapat nomor CM dan KIB ( kartu identitas berobat ) dan jika pasien sudah melakukan pendaftaran lewat “SI PONI PUTIH “ ( Sistem Pendaftaran On Line Puskesmas Ngletih ) maka pasien bisa lebih dahulu mendapatkan panggilan dan pasien memilih unit layanan yang    dituju; dan Pasien menunggu panggilan unit layanan yang dituju;

b. PasienLama

    1. Pasien datang;
    2. Pasien mengambil nomor dari mesin antrian atau lewat si poni putih.
    3. Pasien     dipanggil     dengan     mesin
 

 

 

            pemanggil sesuai nomor antrian;

  1. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas dan menunjukkan Kartu Identitas Berobat (KIB);
  2. Pasien memilih unit layanan yang dituju;
  3. Pasien menunggu panggilan unit layanan yang dituju.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

Pasien Baru   : 8 menit

Pasien Lama  : 5 menit

4

Biaya / tarif

  1. Pasien Umum :

Retribusi pelayanan rekam medis dan kartu pasien Rp. 10.000,-

  1. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan,

biaya ditanggung penjamin

5

Produk Pelayanan

  1. Pendaftaran Pasien;bisa melalui pendaftaran on line “ SI PONI PUTIH “ di Nomor Hotline 082131950274
  2. Pelayanan Rekam Medis pasien.

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Setiap unit disediakan kotak kritik dan saran, setiap hari akan direkap oleh petugas dan ditindaklanjuti oleh tim survey kepuasan Puskesmas Ngletih;
  2. Melalui media social WA dan SMS ke

085648963363.

7

Jam Pelayanan Pendaftaran

Senin – Kamis : 07.30 – 11.30 WIB Jumat                 : 07.00 – 09.30 WIB

Sabtu                  : Pelayanan luar gedung

 

  1. Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

Tersedianya Rekam Medis Pasien

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas      memastikan                    identitas pasien berdasarkan rekammedis
  3. Petugas melakukananamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan /
 

 

 

tindakan sesuai prosedur

  1. Petugas menentukan diagnosis
  2. Petugas memberikan terapi / tindak lanjut yang sesuai.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

Sesuai Kasus

4

Biaya / tarif

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kediri No.30 tahun 2020 Tentang tarif pelayanan di puskesmas;
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN;
  3. Pasien Jamkesta : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kediri No. 3 tahun

2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.

5

Produk Pelayanan

Konsultasi     Dokter,     Pemeriksaan     Medis, Tindakan    Medis,     Surat     Rujukan,    Surat

Keterangan Kesehatan.

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. SMS dan WA ke Nomor 085648963363
  2. Secara tertulis melalui:
    1. Kotak saran
    2. Umpan balik kegiatan masyaraakat

7

Jam Pelayanan

Senin – Kamis : 08.00 – 14.30 WIB

Jumat                : 08.00 – 11.30 WIB

 

 

  1. Standar Pelayanan KIA-KB

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien;
  2. Buku KIA/KMS.

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian;
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis;
  3. Petugas melakukan anmnesa;
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign;
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur;
  6. Petugas melakukan kolaborasi dengan
 

 

 

dokter, laboratorium, konsultasi gizi, dan

kesehatan gilut untuk kasus yang perlu tindak lanjut.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

Sesuai Kasus

4

Biaya / tarif

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kediri No.30 tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Puskesmas;
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN;
  3. Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kediri No.3 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Puskesmas;
  4. Pasien Subsidi : Sesuai dengan Peraturan Daerah   Kota   Kediri   No.30   tahun   2020

Tentang Tarif Layanan Puskesmas.

5

Produk Pelayanan

Pelayanan     KIA,      KB,      Imunisasi      dan

Kesehatan Reproduksi, Pelayanan catin.

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Setiap unit disediakan kotak kritik dan saran, setiap hari akan direkap oleh petugas dan ditindaklanjuti oleh tim survey kepuasan Puskesmas Ngletih.
  2. Melalui media social WA dan SMS ke

085648963363.

7

Jam Pelayanan

Senin – Kamis : 08.00 – 14.30 WIB Jumat                : 08.00 – 11.00WIB

Sabtu                 : Pelayanan luar gedung

 

  1. Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

 

@26. ALUR PENGADUAN UPTD PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH KOTA KEDIRI

NO

KOMPONEN

URAIAN

Penanganan Aduan :

  1. SMS / WA          : 085648963363
  2. Email                  : surveypuskesmasngletih@gmail.com
  3. FB                        : Puskesmas Perawatan Ngletih
  4. IG                         : puskesmas_perawatan_ngletih
  5. Telephone         : (0354) 695843
  6. Secara tertulis : a. surat ditujukan kepada Unit layanan kepada UPT. Puskesmas Perawatan  Ngletih

                                   b. Kotak Saran

  1. Secara langsung : Sampaikan keluhan anda kepada petugas unit layanan UPT. Puskesmas Perawatan Ngletih

 

Posting Terbaru

MAKLUMAT PELAYANAN

Kami segenap penyelenggara UPT Puskesmas Ngletih berjanji dan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standart, serta siap menerima sanksi apabila tidak menepati…