Pertemuan Lintas Sektor dalam Surveilans Gizi (ASI Eksklusif)
PENERAPAN PERMENKES REPUBLIK INDONESIA NOMOR.15 TAHUN 2013 Pada tgl.24 Juni 2014 di Hotel Lotus Kediri
Dengan pembicara Ibu Tin Hayati Amd.keb.,SH dan Bapak Yudi Santosa STP.,MM Disampaikan Pada Pertemuan Lintas Sektor
Permenkes RI No.15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan /Atau Memerah ASI • Permenkes No.15 Tahun 2013 ini adalah : untuk menindak lanjuti adanya PP No.33 Tahun 2012 Tentang keharusan memberikan ASI secara Eksklusif pada bayi baru lahir-usia 6 bulan tanpa memberikan tambahan apapun. • UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP 2005-2025 • Pembangunan pangan dan perbaikan gizi dilaksanakan secara lintas sektor meliputi produksi, pengolahan, distribusi, hingga konsumsi pangan dengan kandungan gizi yang cukup, seimbang, serta terjamin keamanannya • UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan • Arah perbaikan gizi adalah MENINGKATNYA MUTU GIZI perorangan dan masyarakat. Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat bersama-sama menjamin tersedianya bahan makanan yang bergizi secara merata dan terjangkau • Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014 • Arah Pembangunan Pangan dan Gizi yaitu meningkatkan ketahanan pangan dan status kesehatan dan gizi masyarakat • Inpres Nomor 3 Tahun 2010 • Perlunya disusun dokumen Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) 2011-2015 dan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) 2011-2015 di 33 provinsi • UU Pangan NO 18 Tahun 2012 • Pemerintah menetapkan kebijakan di bidang Gizi untuk perbaikan status gizi masyarakat. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun • Perpres No. 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional • Percepatan Perbaikan Gizi • Upaya penggalangan partisipasi dan kepedulian pemangku kepentingan secara terencana dan terkoordinir untuk percepatan perbaikan gizi pada 1000 hari pertama kehidupan. • PP No.33 TAHUN 2013 TENTANG • Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif • DALAM PERMENKES NO.15 TAHUN 2013 • Ada beberapa istilah seperti : • 1. ASI ( AIR SUSU IBU ) • 2. ASI EKSKLUSIF (PEMBERIAN ASI SAJA PADA BAYI USIA 0-6 BL ) • 3. FASILITAS MENYUSUI dan atau MEMERAH ASI ( ADALAH RUANGAN YG DILENGKAPI DGN PRASARANA MENYUSUI dan atau MEMERAH ASI ) • 4. TEMPAT KERJA (ADALAH RUANGAN/LAPANGAN TERBUKA /TERTUTUP,BERGERAK /TETAP DI MANA TENAGA KERJA BEKERJA ) • 5. PENGURUS TEMPAT KERJA ( ADALAH ORANG YG MEMPUNYAI TUGAS MEMIMPIN LANGSUNG SUATU TEMPAT KERJA ATAU BAGIANNYA YG BERDIRI SENDIRI ) • 6. TEMPAT /SARANA UMUM ( ADALAH SARANA YG DISELENGGARAKAN BAIK OLEH PEMERINTAH /SWASTA YG DIGUNAKAN BAGI KEGIATAN MASYARAKAT ) TUJUAN DARI PENYEDIAAN RUANG MENYUSUI ITU ADALAH : 1. Memberikan perlindungan kepada ibu dalam ASI eksklusif dan memenuhi hak anak untuk mendapatkan ASI Eksklusif. 2. Meningkatkan peran dan dukungan keluarga,masyarakat,Pemerintah Daerah dan Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif 3. Meningkatkan peran dan dukungan keluarga,masyarakat,Pemerintah Daerah dan Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif DUKUNGAN PROG ASI EKSKLUSIF DARI SWASTA DI LAKUKAN • Bersedia menyediakan Fasilitas R.menyusui • Memberikan kesempatan pada pekerja wanita untuk memberikan ASI /memerah ASI nya selama bekerja. • Membuat peraturan INTERNAL yang mendukung pemberian ASI Eksklusif • dan Penyediaan tenaga terlatih ttg pemberian ASI • Membuat KEBIJAKAN yang berpedoman pada 10 langkah keberhasila pemberian ASI Eksklusif DALAM RANGKA PENYIAPAN R.MENYUSUI DI TEMPAT KERJA ADA BBRP ASPEK YG PERLU DI PERHATIKAN : Perencanaan (jml pekerja,tempatnya,potensi bahayanya,luas area,dll ) 2. Sarana dan Prasarana; 3. Ketenagaan dan; 4. Pendanaan; Sarana Prasarana Ruang menyusui : 1. Bertempat pada bangunan yg permanen,bisa berdiri sdr atau gabung; 2. Memenuhi syarat kesehatan dan kesopanan 3. Setiap Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum WAJIB menyediakan R.menyusui yg sesuai dengan standar minimal yg sdh ditentukan; STANDART MINIMALNYA Ruangan min berukuran 3x4m 2. Ada pintunya yg dpt dikunci 3. Lantai kermik/semen/karpet 4. Ada ventilasi dan sirkulasi udara baik; 5. Bebas potensi bahaya; 6. Lingkungan cukup tenang; 7. Penerangan cukup; 8. Kelembapan cukup 30-50% 9. Tersedia wastafel dengan air mengalir SELAIN STANDART MINIMAL,ADA PULA SARANA PENUNJANG Lemari Pendingin ( Refrigerator ); 2. Meja tulis + kursi /sofa untuk ibu; 3. Lemari penyimpan alat; 4. Dispenser; 5. Tempat sampah tertutup; 6. AC klu ada / kipas angin; 7. Nursing apron /penutup/sketsel/pembatas; 8. Bantal ; 9. Tersedia wastafel dengan air mengalir,sabun u/ cuci tangan; 10. Poster dan alat peraga; • Pengurus tempat kerja /Penyelenggara tempat Sarana Umum harus pula menyiapkan /menyediakan TENAGA terlatih pemberi ASI yang bertugas memberikan Konseling kepada rekan pekerja / buruh yg ada; • Tenaga dimaksud harus bisa memotivasi sesama pekerja dan mampu serta memahami pengelolaan ttg pemberian ASI Eksklusif;
10 LANGKAH SUKSES MENYUSUI 1. Mempunyai kebijakan tertulis tentang menyusui 2. Melatih semua staf pelayanan kesehatan tentang ketrampilan menyusui 3. Menjelaskan kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui dan langkah keberhasilan menyusui. Membantu memberikan konseling apabila ibu penderita infeksi HIV positif 4. Membantu ibu-ibu mulai menyusui bayinya dalam waktu 30 menit setelah melahirkan 5. Membantu ibu melakukan teknik menyusui yang benar (posisi tubuh bayi dan pelekatan mulut bayi pada payudara) 6. Tidak memberikan makanan atau minuman apapun selain ASI kepada bayi baru lahir 7. Melaksanakan rawat gabung ibu dan bayi (rooming-in) 8. Melaksanakan pemberian ASI sesering dan semau bayi 9. Tidak memberikan dot atau kempeng 10. Membentuk dan membantu pengembangan kelompok pendukung ibu menyusui