SK Tim Pengaduan Masyarakat di UPTD Puskesmas Perawatan Ngletih Kota Kediri
PEMERINTAH KOTA KEDIRI
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH
Jl. Raya Ngletih Bawang No. 34, Kec. Pesantren ( (0354) 695643 Kode Pos 64137
Email: pusk.ngletih.kota.kediri@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH
KOTA KEDIRI
NOMOR 009/SK/419.108.8/I/2021
TENTANG
TIM PENGADUAN MASYARAKAT
DI UPTD PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH KOTA KEDIRI
KEPALA UPTD PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH KOTA KEDIRI,
Menimbang
:
bahwa pasien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman serta membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara layanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat tentang peningkatan layanan publik;
bahwa untuk mewujudkan kebutuhan yang dimaksud poin a di UPTD Puskesmas Perawatan Ngletih perlu ditetapkan dengan surat keputusan kepala UPTD Puskesmas Perawatan Ngletih;
Mengingat
:
Undang – undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas
Permenpan dan RB No 24 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH TENTANG TIM PENGADUAN MASYARAKAT DI UPTD PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH KOTA KEDIRI.
KESATU
:
Dengan Keputusan tersebut di UPTD Puskesmas Perawatan Ngletih Kota Kediri di laksanakan sesuai dengan uraian tugas tim di puskesmas
KEDUA
:
Pelaksanaan pengaduan masyarakat di puskesmas di UPTD Puskesmas Perawatan Ngletih Kota Kediri dapat melalui media sosial.
KETIGA
:
Dalam melaksanakan tugasnya tim pengaduan masyarakat di UPTD Puskesmas Perawatan Ngletih Kota Kediri bertanggung jawab kepada Kepala UPTD Puskesmas Perawatan Ngletih Kota Kediri.
KEEMPAT
:
Bila dikemudian hari terjadi perubahan Surat Keputusan di UPTD Puskesmas Perawatan Ngletih Kota Kediri maka akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan;
KELIMA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 20 Januari 2021
KEPALA UPTD PUSKESMAS
PERAWATAN NGLETIH KEDIRI,
ENDIANI ROOSIWARDHANI
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS
NOMOR 09 TAHUN 2021
TENTANG
TIM PENGADUAN MASYARAKAT DI UPTD PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH
TIM PENGADUAN MASYARAKAT
DI UPTD PUSKESMAS PERAWATAN NGLETIH
Jabatan Dalam Tim
N a m a
Penanggung Jawab
Kepala UPTD Puskesmas Perawatan Ngletih
Ketua
Hardiani Wahyu Lestari,Amd.Keb
Sekretaris
Herman Trimawan,Amd.Kep
Anggota
1.Ahmad Awaludin A,Amd.kep
2.Eko Siswadi,Amd.Kep
URAIAN TUGAS TIM PENGADUAN MASYARAKAT
KETUA :
Mengkoordinir pelaksanaan pelayanan pengaduan masyarakat di puskesmas
Membina tim pengaduan masyarakat
Monitor dan evaluasi
SEKRETARIS :
Menginventarisir dan mengelola hasil pelayanan penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan puskesmas
Melakukan koordinasi dengan satuan/unit kerja terkait dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat yang bersifat lintas satuan/unit kerja;
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan puskesmas.
Melaporkan hasil penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan di lingkungan puskesmas kepada kepala puskemas, baik secara periodik maupun insidentil, dengan tembusan Dinas Kesehatan Kota Kediri
Menyiapkan bahan laporan Pelayanan pengaduan di lingkungan puskesmas yang akan disampaikan kepada kepala puskesmas
PELAKSANA :
Menerima pengaduan yang disampaikan oleh penerima pelayanan melalui media penyampaian pengaduan;
Melakukan pencatatan terhadap setiap pengaduan yang diterima;
Meneruskan pengaduan kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan tindak lanjut dan penyelesaian;
Mencatat hasil penyelesaian dan menyampaikannya kepada penerima pelayanan yang bertindak selaku pelapor;
Menyusun laporan hasil penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan;
Mengirimkan laporan hasil penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan, baik secara periodik maupun insidentil kepada Pelaksana Penanganan Pengaduan di puskesmas.